[Semarang —elsaonline.com] Perbedaan pemahaman keagamaan masih menjadi salah satu persoalan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Salah satu kelompok yang menghadapi dinamika tersebut adalah Jemaat Ahmadiyah. Perbedaan pandangan mengenai konsep kenabian dan kedudukan Mirza Ghulam Ahmad menjadikan Ahmadiyah kerap mendapat penolakan dari sebagian umat Islam, khususnya kalangan yang berpegang pada pemahaman bahwa Nabi Muhammad SAW merupakan nabi terakhir dalam seluruh pengertian kenabian.
Penolakan terhadap Ahmadiyah tidak terlepas dari pandangan sejumlah ulama dan lembaga keagamaan. Rabithah Alam Islami serta Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui fatwa tahun 1980 dan 2005, menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah menyimpang dari pokok ajaran Islam. Pandangan tersebut turut memengaruhi penerimaan masyarakat terhadap keberadaan jemaat Ahmadiyah.
Dampaknya tidak hanya berhenti pada perbedaan pendapat teologis, tetapi juga dapat berkembang menjadi diskriminasi sosial. Salah satu peristiwa yang menggambarkan kondisi tersebut terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, pada 2018. Permukiman warga Ahmadiyah di Dusun Grepek Tanak Eat diserang massa, mengakibatkan sembilan rumah rusak berat dan sedikitnya 24 orang harus mengungsi demi keselamatan.
Pengalaman serupa, dalam bentuk tekanan sosial, juga dialami dan disampaikan Maulana Ahmad Sanusi, seorang Muballigh Ahmadiyah yang melayani di Kota Semarang. Dalam sebuah perbincangan, Jumat (30/10/2026) lalu di Masjid Nusrat Jahan, Semarang, ia menceritakan kisah seorang guru. Pria asal Majalengka Jawa Barat tersebut menyampaikn perjalanan seorang anggota jemaat berprofesi sebagai guru yang mengalami pemindahan tugas berulang kali setelah identitas keanggotaannya sebagai Ahmadiyah diketahui. Ia kemudian ditempatkan di sejumlah daerah pelosok hingga tidak lagi menjalankan tugas mengajar seperti sebelumnya. Kisah tersebut memperlihatkan bahwa perbedaan keyakinan berpotensi memengaruhi kehidupan sosial dan pekerjaan seseorang.
Di tengah berbagai pandangan tersebut, Ahmadiyah memang memiliki pemahaman teologis tersendiri, terutama mengenai konsep kenabian. Berdasarkan penjelasan Mubaligh Ahmad Sanusi, Jemaat Ahmadiyah tetap meyakini Nabi Muhammad SAW sebagai Khatamun Nabiyyin dan nabi terakhir yang membawa syariat. Namun, mereka memahami bahwa berakhirnya kenabian pembawa syariat tidak berarti seluruh bentuk kenabian tertutup. Pemahaman ini berkaitan dengan konsep Zilli Nabi dan Nabi Ummati, yaitu kenabian yang dipandang sebagai pantulan serta bentuk pengabdian kepada kenabian Nabi Muhammad SAW.
Dalam keyakinan tersebut, Mirza Ghulam Ahmad dipandang sebagai Imam Mahdi dan Al-Masih yang Dijanjikan. Ia diyakini hadir bukan untuk membawa syariat baru atau menggantikan Nabi Muhammad SAW, melainkan untuk memperbarui kehidupan spiritual umat Islam dan menghidupkan kembali nilai-nilai keagamaan. Selain konsep kenabian, Ahmadiyah juga memiliki sistem kepemimpinan yang disebut Khilafah Ruhaniyah. Menurut penjelasan narasumber, khalifah berperan sebagai pemimpin spiritual yang membimbing kehidupan keagamaan, menjaga persatuan jemaat, serta menjadi rujukan dalam persoalan keagamaan. Sistem kepemimpinan ini bersifat spiritual dan kelembagaan, bukan untuk membangun kekuasaan politik atau pemerintahan sebuah negara.
Pada lanskap sosial di Semarang, hubungan antara Jemaat Ahmadiyah dan masyarakat memperlihatkan dinamika yang beragam. Sebagian masyarakat masih memiliki pandangan negatif dan menganggap Ahmadiyah sebagai kelompok yang menyimpang. Namun, terdapat pula ruang interaksi yang memungkinkan hubungan sosial tetap terjalin. Menghadapi penolakan tersebut, Jemaat Ahmadiyah berusaha membangun komunikasi dengan masyarakat melalui pendekatan persuasif. Mubalig Ahmad Sanusi menjelaskan bahwa tuduhan dan pandangan negatif diupayakan menjadi kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai ajaran yang mereka yakini. Ini bermanfaat untuk bisa sedikit menembus prasangka. Akan tetapi, ketika masyarakat menunjukkan penolakan secara terbuka, mereka memilih untuk tidak memaksakan komunikasi.
Muballigh Ahmad Sanusi bercerita tentang sebuah peristiwa pada sekitar tahun 2013-an di kawasan Simpang Lima, Semarang. Menteri Agama ketika menyuarakan tuntutan pembubaran Ahmadiyah. Peristiwa tersebut menjadi gambaran bahwa penolakan terhadap keberadaan Ahmadiyah juga muncul dalam ruang sosial dan politik. Dari berbagai pengalaman tersebut, terlihat bahwa kehidupan Jemaat Ahmadiyah di Semarang tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara perbedaan keyakinan, penerimaan sosial, dan upaya membangun kehidupan bersama. Perbedaan teologis memang menjadi bagian dari realitas keberagamaan, tetapi perbedaan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan diskriminasi maupun membatasi hak seseorang dalam kehidupan bermasyarakat.
Pada akhirnya, persoalan Ahmadiyah bukan hanya berkaitan dengan perdebatan mengenai benar atau salahnya suatu ajaran, tetapi juga menyangkut bagaimana masyarakat menyikapi perbedaan. Toleransi tidak berarti harus menyetujui seluruh keyakinan kelompok lain, melainkan menghormati hak setiap orang untuk menjalankan keyakinannya, membuka ruang dialog, dan menjaga kehidupan sosial yang damai di tengah keberagaman. (Muhammad Abizar)

