Problem Penghayat Kepercayaan di Jawa Tengah: Catatan untuk Tahun 2013

Diskusi Penghayat Kepercayaan yang diselenggarakan oleh eLSA
Diskusi Penghayat Kepercayaan yang diselenggarakan oleh eLSA

Oleh: Yayan M. Royani

Berdasarkan data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2013, penghayat di Jawa Tengah berjumlah 188.127. Mereka tersebar di seluruh kabupaten maupun kota. Adapun berdasarkan eksistensi organisasi, terdata 56 organisasi yang masih aktif, 8 tidak aktif dan 10 belum terinventarisir. Menurut Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Jawa Tengah, perkembangan penghayat terus mengalami penyusutan. Dari data terakhir diketahui  43 dari 296 organisasi penghayat dinyatakan mati.

Data yang disajikan oleh instansi tersebut menjadi acuan awal kegiatan monitoring Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang terhadap problematika kelompok penghayat kepercayaan sepanjang tahun 2013. Adapun secara umum, hasil pemantauan perkembangan penghayat di Jawa Tengah tahun 2013 kami coba gambarkan secara deskriptif.

Menurut data dari Kepala Seksi Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Semarang, telah terjadi penurunan drastis eksistensi penghayat di Kota Semarang. Dari 30 organisasi tinggal 7 yang masih aktif, adapun lainnya dianggap tidak ada aktifitas. Menurutnya hal tersebut merupakan akibat dari tidak adanya regenerasi penghayat.

Sebagaimana Kota Semarang, menurut Asworo Palguno selaku Sekertaris Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) Kabupaten Pekalongan, meyatakan bahwa  banyak organisasi penghayat mengalami kevakuman karena tidak ada komunikasi dengan pemerintah. Lebih dari itu, mereka tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Menurutnya sampai saat ini penghayat di Pekalongan hanya sekitar 600 orang.

Di Batang, berdasarkan data dari Kesbangpol dan Linmas hanya tercatat 8 organisasi yang masih aktif. Menurut Amat Dhuri (Penghayat Jawa Jawata), banyak organisasi penghayat yang belum terdaftar termasuk organisasinya. Adapun kendala yang pernah dialaminya adalah penolakan saat hendak mengosongkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kec. Warungasem. Penolakan tersebut didasarkan pada ketidaktahuan petugas yang memaksakan untuk menulis salah satu dari enam agama yang diakui.

Berbeda dengan fenomena di kabupaten lain, di Brebes telah terjadi pemecatan guru oleh instansi pendidikan SD swasta karena statusnya sebagai penghayat. Peristiwa tersebut terjadi pada salah satu penghayat Sapto Dharmo. Selain itu pernah ada penolakan pemakaman di Cikandang Kec. Kersana dan pada tahun 1979. Di Desa losari Lor Kec. Losari pernah juga terjadi konflik yang mengakibatkan rumah ibadah warga Sapto Dharmo dibakar.

Baca Juga  Indeks Demokrasi di Jawa Tengah

Menurut Kun Prasetyono, Sekertaris Badan Kesbangpol dan Linmas Kota Salatiga, hanya ada 8 organisasi yang tercatat di instansinya. Jumlah organisasi yang disebut ternyata tidak berbanding lurus dengan jumlah penhayatnya. Menurut Dadang (Ketua HPK Salatiga) menyatakan bahwa aktifitas penghayat kepercayaan mengalami kelesuan karena tidak adanya koordinasi antar paguyuban dan relasi dengan pemerintah yang kurang terjalin.

Di Demak, Penghayat Sapto Dharmo mulai mengalami penyusutan. Berdasarkan data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Demak tercatat sebanyak 228 penghayat. Menurut Djoko Suwarno (penghayat Sapto Dharmo), ada pemaksaan bagi pendidikan anak-anak penghayat di sekolah untuk mengikuti Agama Islam. Kolom dalam KTP pun mayoritas masih beragama Islam. Ritul kematian dan perkawinan masih menggunakan tradisi Islam. Lain dari itu, pernah terjadi  konflik antara warga sampai kepada pengucilan pembakaran sanggar.

Di Rembang menurut Sungkowo (Ketua HPK Rembang) tercatat 7 organisasi penghayat yang masih aktif. Adapun problem yang dihadapi, dirinya menyatakan bahwa pendidikan anak-anak disekolah masih mengikuti agama yang ditentukan. Menurutnya, sampai saat ini undang-undang pendidikan tidak mendukung untuk memfasilitasi pendidikan keagamaan bagi penghayat. Berbeda dengan di Rembang, di Purworejo permasalahan yang dihadapi penghayat adalah diskriminasi dari masyarakat setempat.

Selain muncul pelbagai problem, di berbagai daerah yang menjadi sasaran monitoring didapatkan pula perkembangan yang cukup signifikan. Hal tersebut ditandai dengan harmonisnya hubungan pemerintah daerah dengan organisasi penghayat, juga belum ditemukannya permasalahan diskriminatif oleh pemerintah setempat atau permasalahan ketimpangan sosial yang menimpa penghayat dan masyarakat agama. Sebagai contoh daerah Kabupaten Semarang, Banyumas, Cilacap dan Purworejo.

Kendati ada perkembangan di berbagai daerah, secara umum penghayat di Jawa Tengah mengalami penyusutan. Dari hasil pemantauan sejak bulan Agustus yang lalu, ditemukan fakta bahwa penyusutan penghayat di Jawa Tengah tidak dapat dilepaskan dari diskriminasi yang masih dirasakan sampai saat ini, meliputi permasalahan ragulasi, diskriminasi pelayanan publik, pemenuhan hak asasi manusia dan pembiaran terhadap tindakan intoleransi.

Permasalahan regulasi yang dimaksud adalah diskriminasi sebagaimana terdapat dalam undang-undang No.1 PNPS tahun 1965. Regulasi ini secara langsung mengancam eksistensi penghayat dengan dicantumkannya delik penodaan agama. Ketika Negara hanya melindungi Agama, sesungguhnya telah melakukan ketidakadilan terhadap pengahayat kepercayaan. Akibatnya, penghayat kepercayaan sering menjadi objek dari pemberlakuan undang-undang ini.

Baca Juga  Menjaga Warisan, Menyelamatkan Kenangan: Tentang Pasar Imlek Semarang

Selain undang-undang, Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif ikut mengikis eksistensi generasi penerus penghayat di Jawa Tengah. Sebagai contoh Perda tentang Baca Tulis al Quran (BTQ) di Kota Tegal, dimana seluruh siswa setingkat SD dan SMP tanpa terkecuali diwajibkan mengikut pelajaran tersebut. Bagi siswa penghayat kepercayaan, hal itu jelas bisa menghilangkan kesadaran tentang identitas personal maupun spiritualnya.

Selain masalah undang-undang yang bermuatan diskriminatif, penghayat harus menerima undang-undang yang sekan-akan mengakomodir kepentingan penghayat, akan tetapi faktanya undang-undang tersebut tidak dapat diimplementasikan. Sebagai contoh UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kebebasan siswa untuk mendapatkan pengajaran agama sesuai dengan keyakinan. Undang-undang tersebut tidak dapat diimplementasikan, karena aturan yang mengatur implementasinya dikembalikan kepada PP Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Alhasil, siswa dari penghayat tetap tidak mendapatkan pengajaran kepenghayatan di sekolah.

Masalah regulasi dia atas, ternyata berkaitan erat dengan diskriminsi pemenuhan hak asasi manusia bagi penghayat. Sebagai contoh kasus penolakan sekolah bagi siswa penghayat yang menimpa Warga Samin di daerah Undaan Kudus. Dalam hal ini, negara dengan jelas telah melakukan diskriminasi atas dasar keyakinan, sehingga hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak terpenuhi.

Selain masalah regulasi, diskriminasi pelayan publik bagi penghyat masih terjadi di Jawa Tengah. Diskriminasi tersebut meliputi pelayanan KTP, pernikahan, pemakaman, pendirian tempat ibadah dan pemberian bantuan. Untuk permasalahan KTP, hampir seluruh penghayat merasakan kesulitan dalam mengurusinya. Di beberapa daerah yang menjadi objek investigasi, ditemukan bukti bahwa penyelengara pembuatan KTP tidak mengetahui regulasi yang berkaitan dengan pencantuman (-) dalam kolom agama bagi penghayat. Sehingga banyak penghayat yang terpaksa mencantumkan salah satu agama agar terlepas dari kesulitan.

Terakhir berkaitan dengan masalah pembiaran terhadap tindakan intoleransi. Wujudnya adalah absennya negara dalam berbagai tindakan intoleransi oleh mayoritas yang berujung konflik. Khusus yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan, tidak jarang setelah korban berjatuhan Negara baru hadir sebagai pemadam kebakaran. Padahal, dengan perlengkapan instrumen yang memadai, Negara bisa mengantisipasi potensi-potensi konflik tersebut sedari awal.

Baca Juga  UU Desa, Peluang Kelompok Minoritas Untuk Berdaya

Dari berbagai tindakan diskriminasi di atas, jelas Negara telah melanggar hak asasi manusia. Negara tidak mengindahkan instrument HAM internasional yang telah diratifikasinya. Sangat terlihat, bahwa tujuan ratifikasi hanya untuk kepentingan pencitraan dunia internasional, sehingga Negara inkonsisten dalam menegakan hukum dan keadilan bagi warganya sendiri.

Sehubungan dengan masalah diskriminasi bagi penghayat, instrumen HAM yang tepat untuk menegur Negara diantaranya adalah dengan Deklarasi Penghapusan Semua Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan (diumumkan oleh Resolusi Sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa No. 36/55 pada tanggal 25 Nopember 1981). Pasal 1 deklarasi ini berbunyi “Tidak seorangpun boleh menjadi sasaran diskriminasi oleh Negara, lembaga, kelompok, atau individu atas dasar agama atau kepercayaan.”

Adapun yang dimaksud dari intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan dalam deklarasi di atas adalah: setiap perbedaan, pengecualian pembatasan atau preferensi berdasarkan agama atau kerpercayaan yang mempunyai tujuan atau membawa akibat hilangnya atau rusaknya pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan hak asasi dan kebebasan atas dasar yang setara.

Hal terakhir yang perlu dilakukan oleh Negara kaitannya dengan eksistensi penghayat adalah sebagaimana tercantum dalam Kovenan untuk Perlindungan Minoritas (1995) Pasal 5 yang berbunyi “Pihak-pihak berusaha meningkatkan kondisi yang penting untuk orang yang termasuk dalam minoritas nasional untuk mempertahankan dan mengembangkan budaya mereka, dan untuk memelihara unsur-unsur identitas mereka, yaitu agama, bahasa, tradisi, dan warisan budaya mereka.”

Kedepannya, diharapkan Negara menyadari kekeliruan yang selama ini dilakukan. Indonesia adalah Negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga semua warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap negara tanpa terkecuali. Dengan begitu, diskriminasi dalam bentuk apapun terhadap warga Negara merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi.

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Bung Hatta dan Demokrasi Kita yang Masih Sama Saja

Oleh: Sidik Pramono Buku yang berjudul Demokrasi Kita ini merupakan...

Buka Bersama di Rumah Pendeta

Oleh: Muhamad Sidik Pramono Langit Salatiga Senin sore 18 Maret...

Tak Semua Peperangan Harus Dimenangkan: Tentang Pekerjaan, Perjalanan dan Pelajaran

Tulisan-tulisan yang ada di buku ini, merupakan catatan perjalanan...

Moearatoewa: Jemaat Kristen Jawa di Pesisir Tegal Utara

Sejauh kita melakukan pelacakan terhadap karya-karya tentang sejarah Kekristenan...

Bertumbuh di Barat Jawa: Riwayat Gereja Kristen Pasundan

Pertengahan abad ke-19, Kekristenan mulai dipeluk oleh masyarakat di...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini