Fakta dan Asumsi dalam Penolakan Pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari-Semarang

0
808
Surat Izin Mendirikan Bangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI), Tlogosari Kulon-Semarang [Foto: Istimewa]

Oleh: Tedi Kholiludin

Gereja Baptis Indonesia (GBI) telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Walikota Semarang pada tahun 1998. Melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Semarang nomor: 452.2/42/Tahun 1998, dikeluarkanlah Pemberian Ijin Prinsip Pembangunan/Pendirian Gereja Baptis Indonesia di Jalan Malangsari Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Setelah keluarnya ijin prinsip, Walikota Semarang kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor: 645.8/387/Tahun 1998 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Kepada Yayasan Baptis Indonesia. Soetrisno Soeharto, Walikota Semarang ketika itu, menandatangani IMB tersebut pada 8 Juni 1998.

Pihak yang menolak pembangunan GBI mempersoalkan legalitas ini. Dalam banyak kesempatan, mereka menyatakan bahwa IMB lahir dari proses yang cacat. Selain itu, ada kenyataan di lapangan, yang menurutnya, membuat IMB itu dengan sendirinya sudah gugur, kedaluarsa, alias otomatis tidak berlaku.

Setidaknya tiga alasan yang kerap disampaikan ihwal cacatnya IMB ini. Pertama, dalam proses izin yang diberikan masyarakat (ada 12 orang yang memberikan tandatangan sebagai bukti persetujuan), terjadi penipuan yang dilakukan oleh pihak gereja. Masyarakat yang membubuhkan tandatangan, sama sekali tidak diberikan informasi, bahwa kertas yang diedarkan dimaksudkan untuk syarat pendirian rumah ibadah. tindakan inilah yang dijadikan sebagai narasi besar penolakan. Ada penipuan atas persetujuan pembangunan rumah ibadah tersebut.

Kedua, kelompok yang menolak meyakini bahwa tidak ada pembangunan pasca dikeluarkannya IMB. Dalam surat izin, terdapat diktum yang menyebut bahwa jika tidak dilakukan pembangunan hingga 6 (enam) bulan setelah dikeluarkannya IMB, maka legalitas tersebut secara otomatis menjadi tidak berlaku.

Ketiga, alasan tentang ketidaksesuaian antara apa yang dibangun dengan rencana pembangunan yang tertera dalam IMB. Pihak GBI merencanakan hendak membangun gereja dua lantai, tetapi dalam kenyataannya, bahkan, satu lantai saja tidak terealisasi. Inilah yang menjadi alasan bagi penolak gereja bahwa IMB, dengan kenyataan demikian, tidak berlaku lagi karena ketidaksesuaian ini.

Baca Juga  Poso dan Jalan Terjal Perdamaian

Tiga poin diatas, hemat saya adalah asumsi. Dengan gradasi yang berbeda tentunya. Butuh sodoran fakta agar asumsi-asumsi tersebut terbukti kebenarannya. Sehingga, ia tak lagi menjadi asumsi, tapi kebenaran yang bisa dipertanggungjawabkan. Hukum, terang saja, tak bisa dibangun diatas asumsi-asumsi yang spekulatif seperti itu.

Saya mencoba menguji tiga asumsi tersebut, tentu saja atas dasar bukti yang saya pegang. Pertama, ihwal penipuan yang dilakukan oleh pihak gereja. Terhadap hal ini, butuh bukti valid, setidaknya yang berasal salah satu dari keduabelas orang tersebut. Apakah ketika peristiwa terjadi pada 1998, mereka merasa ditipu oleh panitia pendirian gereja. Seperti yang seringkali dituduhkan, pihak gereja memberi kertas kosong tanpa diinformasikan untuk kepentingan apa 12 orang itu memberi tandatangan. Agar ia tidak berhenti sebagai asumsi, maka kesaksian dari mereka yang terlibat, akan menjadikan masalah terang benderang.

Regulasi kita sudah mengatur segala bentuk tindakan penipuan. Jika memang ada penipuan, maka kasus semakin mudah ditempatkan pada jalurnya. Pihak yang merasa ditipu, bisa mengadukan yang menipu ke kepolisian. Saluran untuk pengaduan ini sudah jelas juntrungannya. Jadi, jalur penipuan adalah jalur pemidanaan.

Di luar itu, perlu diketahui bahwa pendirian GBI yang terjadi pada tahun 1998. Regulasi yang memayunginya adalah Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadaat oleh Pemeluk-pemeluknya.

Ketentuan mengenai pendirian rumah ibadah diatur pada pasal 4. Disitu diatur bahwa pendirian rumah ibadah harus mendapatkan izin dari kepala daerah atau pejabat pemerintah dibawahnya yang dikuasakan untuk melakukan itu (ayat 1). Untuk mengeluarkan izin, kepala daerah atau pejabat yang berwenang dapat memberikan izin dengan memberikan tiga pertimbangan; pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama, planologi, serta kondisi dan keadaan setempat (ayat 2). Pendapat dari organisasi keagamaan atau rohaniwan setempat bisa dimintakan jika diperlukan (ayat 3).

Baca Juga  Pencatatan Perkawinan Sedulur Sikep

Berbeda dengan Peraturan Bersama tahun 2006, pada aturan 1969, tidak ada syarat atau ketentuan tentang persetujuan dari lingkungan (60 tandatangan). Sehingga, katakanlah, jika 12 tandatangan itu tidak diakui oleh mereka yang menandatanganinya, itu tidak berarti bahwa IMB menjadi tidak berlaku, karena memang regulasinya tak mensyaratkan hal tersebut.

Asumsi kedua adalah soal tidak ada pembangunan pas IMB keluar. Ini juga asumsi. Fakta yang sesungguhnya adalah adanya pembangunan. Dari bukti yang saya pegang, ada foto tembok gereja yang dibangun tak lama (kira-kira 1 bulan) setelah IMB keluar, dan dicoret oleh masa yang menolak. Ini fakta yang bisa membantah asumsi tidak adanya pembangunan. Fakta berikutnya, bisa berasal dari pihak gereja sendiri. Ada banyak saksi mata yang bisa menjadi saksi, bahwa ada pembangunan disana.

Ketiga adalah alasan ketidaksesuaian gambar pada IMB dengan bukti di lapangan. Ini bisa dikatakan tidak sepenuhnya asumsi. Saya melihat rencana gambar di IMB dengan realisasi faktualnya. Betul, memang tidak berkesesuaian. Di IMB, bangunan direncanakan dua lantai. Tetapi, kenyataannya, tak demikian.

Terhadap hal ini, saya kira, logika sederhana sudah cukup menjelaskan. Sejak bata baru ditata 10 tumpukan, masyarakat sudah menolak. Demo berjilid-jilid sudah dilancarkan. Jadi, sejak 1998, pihak panitia tak pernah punya kesempatan yang lapang untuk merealisasikan pembangunan. Berhenti sesaat, lalu mencoba membangun, penolakan kembali datang. Dan begitu seterusnya. Atas situasi ini, kita bisa membayangkan, bagaimana bisa membangun dua lantai, sementara, seperempat lantai saja tak kunjung sempurna.

Jika pada poin pertama, pihak penolak bisa melaporkan kepada pihak kepolisian, terhadap yang kedua dan ketiga, mereka tinggal menyodorkan fakta atau bukti yang menguatkan. Bagaimana menunjukkan bukti bahwa setelah IMB keluar tidak ada pembangunan. Baik dengan foto, dokumentasi atau bukti lain yang menguatkan. Hanya dengan cara seperti ini asumsi bisa naik pangkat.

Baca Juga  Penyesuaian atas Perubahan dan Hal-hal yang Terkait Dengannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini