Isu-isu dalam Konflik Bernuansa Agama

Oleh: Tedi Kholiludin

Dua peristiwa terakhir yakni tragedi yang menimpa Muslim Syiah di Sampang (26/8) dan penembakan terhadap terduga jaringan teroris di Solo (31/8) kembali menambah panjang deretan teater kekerasan bernuansa agama di tanah air. Meski pada setiap konflik, agama bukanlah faktor penyebab tunggal, tapi agama selalu menjadi pemicu yang siap dihembuskan.

Peristiwa yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan (terutama yang bersifat konflik) memang selalu berhimpitan dengan kepentingan-kepentingan lain, ekonomi, politik dan lainnya. Dalam beberapa kasus konflik di level lokal memiliki ketersambungan dengan isu yang berkembang di tingkat nasional bahkan di aras internasional. Kerapkali muncul spekulasi bahwa konflik itu merupakan bagian dari konspirasi global, rekayasa yang sulit dicari ujung pangkalnya. Hanya saja sesungguhnya banyak dari kasus itu yang bisa diurai tanpa harus bertumpu pada teori konspirasi.

Sejak tahun 2008 (efektifnya 2009) saya dan teman-teman di Lembaga Studi Sosial (eLSA) melakukan pemantauan (monitoring) terhadap kebebasan beragama di Jawa Tengah. Perspektif yang kami gunakan adalah Hak Asasi Manusia (HAM), dengan menjadikan International Covenant on Civil and Political Rights(ICCPR) yang sudah diratifikasi pada tahun 2005 sebagai  instrument pokoknya. Kerja-kerja pemantauan ini dilakukan mengingat ada ruang yang disediakan oleh kaidah HAM untuk berpartisipasi dalam masalah-masalah HAM oleh organisasi masyarakat sipil. Selain alasan ini, latar belakang lainnya adalah karena ada realitas empiris-historis yang melatari keikutsertaan masyarakat sipil dalam mengawal isu HAM. Ada banyak kemajuan ide dalam tataran konsep maupun pelaksanaan, tetapi juga tetap kita temukan pelbagai pelanggaran baik yang dilakukan oleh negara maupun kelompok masyarakat sipil. Perlu diakui bahwa di Indonesia kerja-kerja pemantauan belum banyak dilakukan. Jika pun ada pemantauan yang dilakukan lebih banyak ditemukan di tingkatan nasional, yang terkadang kurang memenuhi aspek keterjangkauan terhadap realitas yang terjadi di lapangan.

Pesantren Syiah, Al-Hadi yang ditutup paksa di Wonotunggal Batang

Dengan berkaca pada latar belakang itu, eLSA berharap bahwa kerja-kerja monitoring yang dilakukan akan mengakumulasi beberapa tujuan (i) tujuan pemantauan per se. Maksudnya, pemantauan ini bertujuan untuk memperoleh data maupun database, informasi (data yang sudah diolah dan dianalisis) tentang pelanggaran Kebebasan Beragama atau dinamika aktualisasinya (ii) tujuan dalam gerakan HAM di Indonesia data yang terkumpul seperti dalam point pertama yang kemudian akan digunakan sebagai basis informasi untuk melakukan kerja advokasi dan empowerment masyarakat pada konteks HAM, khususnya persoalan KBB. (iii) tujuan dalam gerakan HAM global. Tujuan pemantauan ini dimaksudkan untuk menyediakan informasi dari tingkat local untuk kebutuhan di tingkat global. Dalam kaitannya dengan regulasi, monitoring ini akan menguji apakah hukum di level nasional itu compliance dengan hukum internasional.

Berikut ini, saya mencoba mendeskripsikan beberapa isu utama yang seringkali hadir dalam setiap kasus bernuansa agama, utamanya yang terjadi pada tahun 2012 di Jawa Tengah. Tulisan ini tidak bermaksud menguji apakah dalam kasus-kasus itu ada aspek pelanggaran HAMnya atau tidak, karena data yang masuk dalam dokumentasi eLSA belum dianalisis lebih lanjut. Sehingga tulisan ini mungkin lebih tepat dikatakan sekedar untuk menghadirkan data-data mentah sebagai bahan analisis.

Baca Juga  Imajinasi Sosial

Isu Penodaan Agama

Penodaan agama disini maksudnya kasus-kasus yang berkaitan dengan isu penodaan agama yang sampa di pengadilan. Tahun 2011 bulan Februari Antonius Richmond Bawengan (ARB). ARB, 59 tahun dijatuhi hukuman 5 tahun karena dianggap melakukan penodaan agama. ARB menyebarkan selebaran dan buku yang ia tulis dan diberi judul “Ya Tuhanku, Tertipu Aku!” (tebal 60 halaman) dan “Saudara Perlukan Sponsor!” (tebal 35 halaman). Buku dan selebaran itu disebarkan oleh ARB sejak 23 Oktober 2010. Sidang pertama (13 Januari 2011) dan kedua (20 Januari 2011) cukup menyedot banyak pengunjung. Selepas pelaksanaan sidang kedua terjadi kericuhan di luar Pengadilan Negeri (PN) Temanggung. ARB dipukuli oleh massa dan Polisi membawa keluar ruang sidang. Pemukulan masih berlanjut sampai mobil tahanan. Pada sidang ketiga selepas pelaksanaan sidang masa berorasi dan menuntut terdakwa dihukum mati. Masa melempari rutan dengan batako selama 5-10 menit. Yang menyebabkan genteng rutan, kaca mobil dinas bagian belakang dan kaca pos jaga pecah. Pada sidang keempat, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan maksimal, tuntutan 5 tahun penjara. Hakim kemudian memvonis kepada terdakwah dengan hukuman penjara lima tahun.

Kasus yang berkaitan dengan penodaan agama juga bisa kita temukan di tahun 2012. Majelis hakim Pengadilan Negeri Klaten menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap seorang tokoh aliran “Amanat Keagungan Ilahi” (AKI), Andreas Guntur Wisnu Sarsono. Ia dinilai melakukan tindakan penodaan agama yang melanggar pasal 156a KUHP. (13/3/2012). Vonis majelis hakim yang diketuai Didik Wuryanto itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding, meski hingga tulisan ini dibuat belum ada informasi lebih lanjut. Sidang kasus penistaan agama tersebut mendapat kawalan puluhan aktivis organisasi massa Islam diantaranya dari Front Umat Islam, Majelis Mujahidin Indonesia, dan Front Pembela Islam. Pada hari pembacaan vonis tersebut, sejak pagi anggota ormas-ormas tersebut masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Klaten untuk ikut mengawal jalannya sidang. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan aparat polres klaten pun melakukan pemeriksaan ketat terhadap para pengunjung sidang tersebut.

Aliran-aliran Non Mainstream

Isu yang berkaitan dengan “aliran-aliran pinggiran” ini dalam beberapa hal sesungguhnya berhimpitan dengan kasus penodaan agama. Kasus Guntur di atas misalnya bisa juga kita masukan dalam isu tentang aliran dianggap menistai atau menodai agama. Hal yang sama juga bisa kita temukan dalam persidangan yang kemudian menjadikan Tajul Muluk, Pimpinan Syiah Sampang Madura dijatuhi hukuman 2 tahun penjara pada 12 Juli 2012. Pengadilan Negeri Sampang menganggap Tajul terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 156a, melakukan penodaan agama Islam. Bukan tidak mungkin, Ahmadiyah juga akan dijerat dengan pasal penodaan agama, jika delik penodaan agama dalam KUHP digunakan dengan semena-mena.

Aliran-aliran yang dianggap non mainstream dan potensial dikriminalisasi ini antara lain, Amanat Keagungan Ilahi (AKI), Komunitas Millah Abraham (Komar), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Aliran-aliran kepercayaan dan lainnya.

Penyiaran Agama

Kasus-kasus penyiaran agama menggambarkan tiga pokok masalah, alat penyiaran (ex; pengeras suara), metode penyiaran (ex; pengobatan pemberian makanan dll) serta substansi penyiaran (ex; takfir, provokasi).

Baca Juga  Dialog Lintas Iman; Perspektif Islam

Kasus alat penyiaran agama misalnya terjadi di Kudus, tepatnya Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Pemiliknya bernama Sariyono yang sekaligus sebagai ketua jamaah pengajian. Dalam kesehariannya, tempat suci ini selalu digunakan untuk berdakwah yang disiarkan melalui pengeras suara dan pemancar radio. Ia memiliki jamaah sekitar 5 orang dan kegiatan ceramahnya hanya setiap Minggu dan Kamis malam. Namun, hari itu, Kamis 10 Februari 2011 tampaknya bukan hari yang bersahabat baginya. Beberapa warga sekitar kesal dengan ulah Sariyono karena ceramahnya kerap menghina seseorang dan beberapa ajarannya juga dianggap menyimpang dari ajaran Islam. Warga akhirnya menurunkan pengeras suara itu dan membawa Sariyono ke balai pertemuan desa.

Di Magelang, (21/2/2012) Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Magelang melaporkan adanya dugaan penyebaran agama dengan modus melakukan pengobatan oleh Jemaat Kristen Indonesia (JKI). Anggota FPI mulai berdatangan sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengendarai mobil pick up. Aksi itu sempat menjadi perhatian masyarakat yang kebetulan lewat. Beruntung tidak ada aksi anarkis di tempat tersebut. Setelah itu, massa menuju ke Mapolsek Muntilan untuk menyampaikan aspirasinya. Dalam tuntutannya, FPI menuntut polisi turun tangan untuk menyelesaikan kasus di ruko tersebut karena dinilai menyimpang.

Atas kejadian tersebut, Minggu (26/2), dilakukanlah mediasi FPI dengan perwakilan Jemaat Kristen Indonesia (JKI) Injil Kerajaan Muntilan dan Muspika Kecamatan Muntilan di Mapolsek Muntilan. Melalui perantara Polsek Muntilan, kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan dan menerima semua hasil mediasi yang dilakukan di ruang Kapolsek Muntilan (26/2). Pendeta JKI, Bambang Andreas, mengatakan, kegiatan yang dilaksankan di Ruko jalan Pemuda 152 hanyalah kegiatan peribadatan. Selain itu, juga dilaksanakan bakti sosial berupa pengobatan gratis. “Pengobatan itu merupakan lanjutan dari bakti sosial kita pasca erupsi Gunung Merapi 2010 lalu,” terangnya. Kegiatan pengibatan gratis itu, tuturnya, murni merupakan kegiatan sosial tanpa ada maksud tertentu. “Selain itu, kita juga sudah memberikan izin pemanfaatan bangunan untuk kegiatan peribadatan.”

Kasus terakhir yang berkaitan dengan penyiaran agama adalah materi penyiaran yang kerapkali berisi pengkafiran, penyesatan dan provokasi untuk membenci kelompok lain. Peristiwa yang melibatkan kelompok Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) dan warga Nahdliyyin di Purworejo, Kudus, Blora dan Grobogan diduga diawali dengan dakwah-dakwah yang bernilai provokatif. Inilah yang memicu bentrok di lapangan dan menjadikan konflik horizontal semakin terbuka.

Pendirian Rumah Ibadah

Di Jawa Tengah soal pendirian rumah ibadah yang seringkali menjadi kendala bukan hanya terjadi pada kelompok Kristen, tetapi juga aliran kepercayaan yang akan membangun sanggar. Data tentang masalah dalam pendirian gereja yang ada dalam database eLSA antara lain; GITJ Dermolo Jepara (sejak 2003), GBI Agape Pekalongan (2010), GKRI Pemalang (2002) serta 5 gereja di Wonogiri, Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI),  Gereja Segala Bangsa, Gereja Bethel Tabernakel, Gereja Kristen Jawa (GKJ), Gereja Kristen Nazarene (Nazaret).

Selain gereja, yang masih juga menjadi masalah adalah pendirian Wihara di Salatiga yang ketika saya konfirmasi kepada ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat disebabkan oleh proses perizinan dari warga dan jemaat yang belum memenuhi persyaratan. Sementara beberapa kelompok aliran jugamasih bermasalah saat akan mendirikan rumah ibadah seperti aliran Sapto Dharmo di Rembang dan Ngesthi Kasampurnan di Sumowono, Ungaran.

Baca Juga  Multiwajah Islam dan Tantangan Muslim Indonesia

Pendidikan

Hak untuk mendapatkan pendidikan (termasuk pendidikan agama) merupakan suatu yang asasi. Meskipun dalam masalah pendidikan sudah sangat rinci diatur dalam perundang-undangan, nampaknya persoalan kerapkali muncul di lapangan. Salah satunya menimpa kelompok Sedulur Sikp yang biasa dikenal dengan orang Samin atau penganut agama Adam di Desa Larekrejo Rt 2 Rw 1, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Anak-anak Samin tersebut, tepatnya anak dari keluarga Budi Santoso (tokoh Samin setempat) dipaksa untuk mengikuti pelajaran agama Islam. Padahal ketentuan dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatakan bahwa pelajaran agama harus sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh guru yang seagama sebagaimana telah diterangkan dalam UU tersebut.

Regulasi

Isu yang tak kalah penting berkaitan dengan kehidupan keagamaan adalah soal aturan di level local. Salah satu yang ditemukan adalah Kebijakan Walikota Tegal, Jawa Tengah, yang penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 451.1/008 tertanggal 02 Februari 2011

tentang himbauan kepada warga agar mewaspadai aliran Syi’ah Imamiyah. SE yang dikeluarkan itu berpotensi melanggar hak warga negara untuk bebas menganut keyakinan keagamaan tertentu. Posisi negara disini sudah tidak lagi netral. Negara, dalam konteks ini besar kemungkinan sedang melakukan intervensi terhadap kebebasan beragama.

Penutup

Dengan mencerna data pada bab-bab sebelumnya, maka sebenarnya persoalan yang kebanyakan muncul pertama-tama ada di level grass root atau lebih tepatnya sekelompok masyarakat dengan tentunya tanpa mengabaikan kemungkinan peran pemerintah di dalamnya. Dengan begitu, maka transformasi pemahaman keagamaan yang moderat sesungguhnya mesti berjangkar pada kalangan akar rumput.

Kelompok masyarakat disini baik yang tergabung dalam milisi-milisi sipil, lembaga agama atau para pemimpin (tokoh) agama. Tentu kita tidak bisa secara membabi buta menyalahkan masyarakat yang biasa hidup dalam iklim homogen lalu dihadapkan pada kenyataan bahwa ia harus berdampingan dengan masyarakat lain yang berbeda dengannya. “Kebiasaan” semacam inilah yang secara pelan-pelan berubah menjadi ledakan yang besar ketika sumbunya disulut.

Level pemahaman keagamaan di level akar rumput tentu saja harus dicermati agar interpretasi keagamaan yang eksklusif terus ditransformasikan menuju tafsir inklusif yang mendukung upaya perdamaian dan kerukunan. Selain level pemahaman keagamaan, konflik juga kadang muncul karena kurang matangnya penggodokan regulasi seperti yang tercermin dalam Surat Edaran Walikota Tegal tentang pengawasan terhadap aliran Syiah Imamiyah.

Dalam konteks lain, kita temukan banyak sekali aliran keagamaan yang dianggap “menyimpang” dari pemahaman mainstream. Menghadapi kelompok seperti ini memang membutuhkan kejernihan dalam bersikap. Selain berhati-hati agar tidak melanggar hak mereka untuk beribadah menurut keyakinanannya, pemerintah juga harus mampu menjelaskan kepada masyarakat yang merasa terusik dengan hadirnya kelompok-kelompok “marginal” itu. Posisi pemerintah di sini jelas, tidak untuk menghakimi pemikiran, tapi juga mempertimbangkan keberatan mereka yang merasa “ketertibannya terganggu”. Pemerintah harus terus mempertahankan posisi “netral-aktif”nya yang bisa diwujudkan salah satunya dengan memfasilitasi ruang-ruang dialog.

spot_imgspot_img

Subscribe

Artikel Terkait

Pasar Tradisional dan Masjid Emas sebagai Penanda Kawasan Muslim Quiapo, Manila Filipina

Oleh: Tedi Kholiludin Quiapo adalah sebuah distrik yang berada merupakan...

Beristirahat Sejenak di Kapernaum: Renungan Yohanes 2:12

Oleh: Tedi Kholiludin “Sesudah itu Yesus pergi ke Kapernaum, bersama-sama...

Dua Peneliti ELSA Presentasikan Hasil Risetnya di Pertemuan Jaringan Penelitian HIV Indonesia

Jaringan Penelitian HIV Indonesia (JPHIV-Ina) menggelar pertemuan jaringan...

Liquid Identity: Saat Identitas menjadi Sebuah Entitas Muas

Oleh: Muhamad Sidik Pramono (Mahasiswa Magister Sosiologi Agama Universitas...

1 KOMENTAR

  1. Saya mengikuti pemahaman Amanat Keagungan Illahi sejak SMA 89/90 hingga saat ini. Dan Alhamdulillah baik-baik saja sampai saat saya menuliskan ini. Tidak ada sedikitpun ajaran yang menyimpang atau menyesatkan. Justru saya merasa lebih bisa mengontrol nafsu ambisi keduniawian. Merasa lebih bertoleransi kepada yang berbeda agama, saya keturunan keluarga muslim. Saya sependapat dengan anda kalo pemerintah tidak netral melindungi HAM warga negara dalam beragama/ keyakinan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini